GARUT, iNewsGarut.id – Memasuki masa tenang pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan Bawaslu Kabupaten Garut, kian gencar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa jalan protokol yang ada di Kabupaten Garut, Senin (12/02/2024) kemarin.
Beberapa APK memanfaatkan media luar sepanjang jalan protokol, jalan provinsi dan jalan kabupaten, yaitu jalur Karangpawitan, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Garut Kota, Leles dan Jalur Kadungora hingga perbatasan Kabupaten Garut-Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, operasi gabungan melibatkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Garut, Panwascam di kecamatan, serta pihak Polri.
"Kami tertibkan semua APK yang ada di beberapa jalan protokol Kabupaten Garut, melibatkan semua stakeholder,"ungkapnya.
Kata Dia, pihaknya juga dibantu satu unit kendaraan crane untuk menurunkan APK berukuran besar sejenis billboard.
"Karena sulit dijangkau oleh petugas, satu kendaraan crane diterjunkan untuk menurunkan APK-APK yang berukuran besar dipasang di setiap Billboard,"ujarnya.
Penertiban APK-APK di masa tenang ini tiada lain sebagai wujud pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan masa tenang sendiri berlangsung sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait