"Itu petunjuk dari juknis kaitan dengan mekanisme pemusnahan, jadi di H-1 KPU wajib memusnahkan kelebihan dan surat suara yang rusak," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Dian, untuk surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan hasil pengemasan sebelumnya, surat suara sudah dinilai mencukupi jumlah DPT dan 2% cadangan.
"Ini hasil sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, lalu dilaksanakan packing kemarin, untuk dimasukkan ke dalam kotak, dan didistribusikan ke PPK, lanjut ke PPS," lanjutnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, sehingga pada hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait