KPU Garut Bakar 6.263 Surat Suara Tidak Layak Hindari Penyalahgunaan

Hendrik Prima
Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tidak Layak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Foto istimewa.

"Itu petunjuk dari juknis kaitan dengan mekanisme pemusnahan, jadi di H-1 KPU wajib memusnahkan kelebihan dan surat suara yang rusak," ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dian, untuk surat suara cadangan telah diatur sebanyak 2% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan hasil pengemasan sebelumnya, surat suara sudah dinilai mencukupi jumlah DPT dan 2% cadangan.

"Ini hasil sortir dari mulai pelaksanaan sorlip, lalu dilaksanakan packing kemarin, untuk dimasukkan ke dalam kotak, dan didistribusikan ke PPK, lanjut ke PPS," lanjutnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa dimusnahkannya surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara, sehingga pada hari ini dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network