Garut Zero Waste, Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar saat mensosialisasikan Perda tentang pengelolaan sampah di Karangpawitan Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Sampah merupakan semua buangan yang berbentuk padat maupun semi padat yang dihasilkan dari kegiatan manusia maupun hewan. Dimana keberadaannya, sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius yang dihadapi di kota-kota besar.

Tingginya laju pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi, serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah yang dihasilkan.

Oleh karenanya, semakin meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan, maka harus diimbangi dengan penanganan yang baik. Strategi pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan khususnya dalam sektor persampahan adalah pengelolaan sampah dengan metode 3R ( Reduce, Reus, Recycle).

Terkait hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PAN Enjang Tedi, menjadi inisiator dalam penanganan sampah dengan tak henti-hentinya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Kali ini, legislator PAN itu bertemu dengan masyarakat di Komplek Oma Indah, Karangpawitan, Garut, Sabtu (9/3/2024), untuk mensosialisasikan Perda tentang pengelolaan sampah terutama sampah komunal.

Pemateri dalam sosialisasi Perda pengelolaan sampah yakni Sumi Azizah mengatakan, sosialisasi seperti ini memang harus terus dilakukan, mengingat produksi sampah yang semakin hari semakin meningkat. Tentunya, imbuhnya, hal itu bisa dilakukan dengan pengelolaan sampah dengan baik.

"Jadi bagaimana Kita menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah secara mandiri, sebenarnya tidak langsung pengelolaan, tapi bagaimana masyarakat itu harusnya menjaga agar sampah itu tidak terus meningkat. Saya dengan komunitas zero waste itu bagaimana setiap orang bisa melakukan gaya hidup dengan sampah atau zero waste life style, karena dengan cara ini masyarakat bisa merubah paradigma terkait dengan sampah,"ungkapnya.

Sumi menekankan, pentingnya menyelesaikan permasalahan sampah ini, akan tetapi masyarakat secara umum belum mengetahui bagaimana mengelola sampah dengan baik terutama di lingkungan keluarga.

"Ya ini perlunya sosialisasi seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana pengelolaan sampah di tingkat terkecil saja dulu lingkungan keluarga, RT, dan RW, agar tidak menghasilkan sampah yang setiap hari semakin banyak tanpa memikirkan dampak akibatnya,"ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sampah ini harus dirubah, yang awalnya pola sentralisasi semua menggunung di TPA, sekarang harus diselesaikan di sumbernya.

"Polanya harus dirubah sentralisasi dari sumbernya dimulai dari rumah atau RT RW nya, Nah itu perlu edukasi dan partisipasi dari masyarakat yang kuat, tapi perlu juga dukungan dari pemerintah yaitu penegakan, pelaksanaan dari kebijakan -kebijakan yang sudah mereka buat dari mulai undang-undang, Perda, sampai surat instruksi Bupati,"bebernya.

Kata Sumi, pada saat Bupati Rudy Gunawan itu sudah membuat Perda pengelolaan sampah pada tahun 2014, lalu terakhir itu surat instruksi pada tahun 2022 akhir tentang Desa itu harus membuat fasilitas pengelolaan sampah termasuk mengalokasikan dana desanya.

"Nah ini harus didorong yang kuat bahwa desa juga berkewajiban untuk pengelolaan sampah jangan sampai permasalahan sampah ini tidak kunjung selesai,"katanya.

Sementara di tempat yang sama Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi menuturkan, sebenarnya regulasi tentang pengelolaan sampah, DPRD Jabar sudah memutuskan Perda DPRD Jabar nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

"Jadi sebenarnya sudah dua kali mengalami perubahan Perda pengelolaan sampah ini, pertama Perda nomor 12 tahun 2010 dirubah dengan Perda nomer 1 tahun 2016,"tuturnya.

Terkait persoalan sampah, imbuhnya, ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak, karena produksi sampah itu diakibatkan laju pertumbuhan penduduk.

"Persoalan sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, jadi harus merubah mainset gaya hidup masyarakat, nah pola inilah yang harus dirubah agar tidak menghasilkan sampah yang banyak, contohnya membeli makanan atau minuman yang dikemas, sampah itu harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi sesuatu yang tentunya berdampak pada masyarakat itu sendiri,"imbuhnya.

Enjang menekankan edukasi pengelolaan sampah ini harus terus dilakukan, masyarakat jadi tahu bagaimana mengelola sampah organik dan anorganik untuk mengurangi meningkatnya produksi sampah di lingkungan.

"Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengatasi permasalah sampah, jika ini dilakukan, Insya Alloh akan mengurangi jumlah produksi sampah yang semakin hari semakin tidak terkendali,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network