"Kalau zakat fitrah kami hanya menerima laporan dari DKM, berjenjang ke desa dan kecamatan, atau nanti dari KUA, ini nanti kami laporkan ke pusat berapa potensi zakat fitrah di Garut ini," ucapnya.
Abdullah juga mendorong agar para DKM membentuk UPZ, sehingga nantinya bisa memiliki keabsahan dan melakukan pengelolaan zakat selain zakat fitrah.
"Nah ini kenapa (DKM) harus dijadikan UPZ? Supaya menjadi keabsahan yang sah menjadi unit pengumpul zakat bagian dari pada Baznas, (jadi) mereka itu tidak liar gitu," jelas Abdullah.
Abdullah mendorong masyarakat Garut untuk menunaikan zakat fitrah mereka, baik itu melalui Baznas Kabupaten Garut, ataupun melalui UPZ yang ada di SKPD, atau melalui DKM-DKM yang tersebar di Kabupaten Garut.
"Silahkan Bapak Ibu untuk berzakat langsung ke Baznas atau melalui UPZ DKM atau ke DKM dipersilakan, dan zakat fitrah itu adalah fungsinya apa? sesuai dengan hadis Nabi zakat fitrah itu membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan kepada orang yang miskin, itu adalah fungsi dari zakat fitrah," tandasnya.
Tahun sebelumnya, total perolehan zakat fitrah di Garut mencapai Rp.76 Miliar, dengan target tahun 2024 sebesar Rp.83 Miliar.
Pada tahun 2023 sendiri, perolehan zakat fitrah di Garut, jika disetarakan dengan uang, yaitu senilai Rp.76 Miliar, sementara untuk tahun 2024 Baznas menargetkan perolehan senilai Rp.83 Miliar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait