"Jadi kenapa kemudian kami mendorong kabupaten/kota untuk ada tim akselerasi adalah tadi bagaimana kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik itu dilakukan di seluruh sektor dan perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota di Jawa Barat begitu," katanya.
Kartika menerangkan, bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan oleh tim akselerasi, ketika akan mulai melakukan pelayanan publik di kabupaten/kota.
Ia menambahkan, bahwa Kabupaten Garut sendiri mengalami peningkatan penilaian yang cukup signifikan dari Ombudsman RI dari tahun 2022 ke tahun 2023. Pada awalnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut bernilai sedang, lalu di tahun 2023 masuk ke dalam nilai yang tertinggi.
"Maka, memang diharapkan tim akselerasi pelayanan publik di Kabupaten Garut memfokuskan pada aspek-aspek atau sektor-sektor apa yang memang perlu dioptimalkan yang memang sifatnya mendesak pada tahun 2024 untuk kemudian dioptimalkan begitu," ucapnya.
Ia berharap, tim akselerasi di Kabupaten Garut dapat segera bergerak dan menjalankan program-program prioritas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian dalam tim akselerasi tersebut.
"Diharapkan memang melalui tim akselerasi ini dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik mulai terasa di masyarakat begitu meskipun tidak akan secara langsung," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait