Angka Covid-19 Meningkat, Pemkab Garut : Denda Bagi Pelanggar Prokes

Rizza
Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang diselenggarakan secara virtual di Gedung Command Center.

GARUT, iNews.id – Hasil Evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab memutuskan akan mengambil langkah tegas penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, upaya ini diambil untuk memberi efek jera, kepada pelanggar Prokes.

 

"Kita akan melalukan langkah- langkah penegakan hukum melalui operasi yustisi yang diikuti dengan denda agar masyarakat jera," kata Rudy.

 

Selain operasi yustisi, Rudy juga menambahkan, segera memaksimalkan tracing secara maksimal dengan melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.

 

Sementara itu ditengah meningkatnya angka Covid-19 di Kabupaten Garut, Bupati meminta Dinas Kesehatan, RSUD dr. Slamet, rumah sakit swasta dan RSUD Pemeungpeuk menambah ketersediaan tempat tidur, untuk mengahadapi lonjakan kasus aktif.

 

"Segera melaporkan tambahan bed nya berapa. Rumah Sakit Guntur kan 125, RSUD dr. Slamet jadi 175. Kalau rumah sakit swasta misalnya bisa 100. Jadi besok sudah di angka 375 ditambah RSUD Pameunpeuk jadi kita mempunyai sekitar 425 bed," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network