GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Selasa (02/04/2024) kemarin.
Pengungkapan curanmor itu bermula dari penemuan 3 unit sepeda motor di Kebun Kunyit Ciselam Kampung Padaimut, Desa Girijaya, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pengembangan dan penyelidikan tim Sancang, Kami menemukan 3 unit motor yakni Honda Genio No. Pol D 6855 UFC, Honda Beat No. Pol D 5258 AEA dan Honda Beat dengan No. Pol D 6088 ADQ,"kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut dikatakan Ari, setelah dilakukan penelusuran, Tim Sancang berhasil meringkus 1 orang pelaku "SN" (30) warga Kecamatan Kersamanah Garut.
"Kami menangkap SN di SPBU Cibulerang Jalan raya Rancaekek, Cimanggung, kabupaten Sumedang, yang diduga pemilik 3 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan di kebun tersebut,"ujarnya.
Pelaku (SN) setelah dilakukan interogasi mengakui jika 3 unit kendaraan tersebut adalah miliknya yang di dapat dari "AP" (dalam penyelidikan) dengan maksud untuk di jual.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait