Pasca Libur Idul Fitri 1445 H, Pemkab Garut Keluarkan SE Bupati Sistem WFH WFO ASN

Hendrik Prima
Pemkab Garut Terapkan Sistem WFH dan WFO Bagi ASN Pasca Libur Idul Fitri 1445 H. Foto istimewa.

Sedangkan, ASN yang bertugas dalam bidang layanan masyarakat seperti kesehatan, perizinan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, pencatatan sipil, serta transportasi dan distribusi tetap diharuskan untuk bekerja 100% di kantor (WFO).

Melalui SE ini pula, kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Selain itu, pegawai ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah melalui tautan yang disediakan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai standar yang sudah ditetapkan.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network