Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Nomer 3 Tahun 2004 di Cisurupan Garut

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2024 kepada masyarakat. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, mensosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air kepada masyarakat di Kampung Ciroyom, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat, Minggu (21/4/2024).

Dalam kesempatannya itu Enjang memaparkan, bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mendapatkan kualitas air yang baik dan tidak tercemar, mencakup ruang lingkup pengendalian pencemaran air meliputi kegiatan menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, menetapkan baku mutu air limbah, menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air, memantau kualitas dan kuantitas air.

"Jadi masyarakat itu wajib mendapatkan kualitas air yang baik, karena memang air merupakan sumber kehidupan yang sangat vital, sehingga pengelolaan ataupun pengendaliannya harus dilaksanakan dengan baik dan efisien,"ungkapnya.

Lebih lanjut kata Enjang, ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, dan pengujian kualitas air.

"Harus terencana dengan baik agar masyarakat mendapatkan air yang berkualitas baik itu mutu airnya, hingga pengujian kualitasnya,"ujarnya.

Selain itu, jelas Enjang, meningkatkan kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempat nya, dan tidak membuang sampah ke perairan, kemudian mengurangi intensitas dari penggunaan berbagai produk yang dapat menghasilkan limbah dari aktivitas rumah tangga.

"Contoh nya seperti detergen, sabun mandi, sampo dan lainnya yang mengandung zat aktif,"jelasnya.

Kemudian, lanjut Enjang, melakukan penyaringan limbah industri pabrik terlebih dahulu sebelum nantinya dibuang ke sungai, karena dengan begitu ketika bersatu dengan air yang ada di sungai tidak akan merusak ekosistem yang ada.

Sambung Enjang, melakukan penanaman pohon, agar penyerapan air bisa terserap dengan maksimal kedalam tanah. Dan mencegah banjir, longsor, dan lainnya yang berkaitan dengan bencana tanah peningkatan Kesadaran masyarakat dan lembaga terkait.

"Jadi sangat penting masyarakat memahami Perda nomor 3 tahun 2004 ini, demi keberlangsungan hidup yang sehat, jauh dari bencana alam yang dapat datang seketika,"ucapnya.

Enjang menambahkan, terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Pasal 15 Ayat 1 berbicara tentang penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air yang dilakukan oleh Pemerintah yang di dalamnya terdapat Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota meliputi pula program kerja pengendalian pencemaran air dan pemulihan kualitas air secara berkesinambungan. 

Pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pencemaran limbah,sampah,serta penebangan pohon secara masal dan legal. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk pencegahan limbah pabrik maupun limbah sampah rumah tangga agar air terjaga kualitas nya.

"Di masyarakat itu perlunya fasilitas membangun instalasi pengolahan air limbah (Ipal), Bagi Masyarakat yang Tinggal di Lingkungan industri. Fasilitas Pemantauan Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas Provinsi dan atau lintas batas Negara. 

Fasilitas berupa membuat Perda dan memberi sangsi jera pada pelaku pencemaran. Fasilitas mengedukasi masyarakat terhadap pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas air,"bebernya.

Dalam hal ini, Enjang menambahkan, peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi. 

Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan, dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

"Dengan beberapa cara yaitu melakukan pengolahan limbah dengan benar, menggunakan bahan - bahan yang ramah lingkungan, tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya, menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air, menanam pohon di setiap lahan yang tersedia, menjauhkan sumber polutan dari sumber air, tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air, tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan,"terangnya.

Peraturan perundang undangan seperti yang tercantum pada Pasal 18 sebagai berikut : 

a. setiap orang atau badan yang melaksanakan pembuangan air limbah ke sumber air yang seharusnya harus mempunyai izin pembuangan air limbah

b. memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

c. memiliki operator dan penanggung jawab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersertifikat

d. memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan

e. memenuhi persyaratan cara pembuangan air limbah

f. mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat

g. melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah

h. melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan

i. melakukan swa pantau dan melaporkan hasilnya

j. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

PASAL 21

Setiap orang atau organisasi kemasyarakatan mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

PASAL 24

Ketentuan Pidana barang Siapa melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 tentang pembuangan air limbah ke sumber air dapat dikenakan Peraturan Daerah Ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

"Jadi masyarakat berhak tau setiap peraturan daerah, baik itu pemahaman tentang menjaganya maupun pelanggarannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh Pemerintah,"pungkas Enjang.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network