Polsek Limbangan Garut Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Miras Diamankan

Hendrik Prima
Petugas kepolisian sektor Limbangan saat melakukan operasi cipta kondisi dengan mendatangi lokasi penyedia/penjual minuman keras. Foto istimewa.

Wasino menyatakan penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.

Kompol Wasino menegaskan jika pihaknya akan rutin melakukan operasi miras demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).

"Kami rutin akan melakukan operasi seperti ini, demi mewujudkan Garut terbebas dari miras umumnya, khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network