Hasil dari kegiatan patroli tersebut adalah penilangan kepada para pelanggar lalu lintas, terutama yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Total keseluruhan pelanggaran yang diamankan mencapai 186 unit.
Selain itu, berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti miras dari beberapa lokasi, termasuk rumah sejumlah individu yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Total botol miras yang berhasil diamankan mencapai 339 botol. Tidak hanya itu, beberapa pelaku premanisme dan parkir liar juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Operasi ini merupakan upaya Kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Garut,"pungkas Yongky.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait