Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda di Garut Bahas Pengganti Lahan IKM Sentra Cabai

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi saat melaksanakan sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kecamatan Cigedug, Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi melaksanakan tugas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kecamatan Cigedug bersama para Guru PGRI, ASN, dan P3K. Selain itu Enjang juga membahas pengganti lahan IKM sentra cabai yang ada di Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Kepada iNewsGarut.id, Enjang mengatakan, kegiatan ini sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak, selain itu membahas juga terkait dengan aset Pemprov Jabar yang digunakan IKM sentra cabai.

"Nah kemudian secara kebetulan di Kecamatan Cigedug ini belum ada sekolah unit baru SMA/SMK Negeri, selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi sebenarnya sudah memproyeksikan di tahun 2025 itu Kecamatan Cigedug salah satu Kecamatan yang direncanakan harus ada SMK Negeri,"ungkapnya.

Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada lahan untuk sekolah unit baru itu. Ada peluang, imbuhnya, bisa percepatan nya itu adalah lahan milik Pemprov yang digunakan untuk pembangunan sentra IKM cabai yang ada di Mekarsari Kecamatan Cikajang itu bisa dipindahkan ke Kecamatan Cigedug penggantiannya.

"Dan Saya kira Pemda Garut harus mencari lahan yang setara dengan yang ada Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang, kemudian di Kecamatan Cigedug itu harus dicari lahan yang setara artinya lahannya datar, lahannya minimal 1,6 hektar kalaupun dipindah ke pengganti lahannya itu di Kecamatan Cigedug mungkin bisa 2 hektar,"ujarnya.

Lebih lanjut, kata Enjang, Jadi 1 hektar bisa digunakan untuk kepentingan pembuatan unit sekolah baru SMK negeri Cigedug, disitu bisa dibuat prodi pengolahan hasil tanaman pertanian, kemudian satu hektar lagi tetap digunakan untuk pembibitan kentang.

"Anak-anak SMK di Kecamatan Cigedug nantinya juga terus bisa menggunakan lahan praktek, dua tempat bisa untuk kepentingan yang berbeda, satu untuk pembibitan kentang nya tetap ada, dan akses pendidikan yang dekat untuk kebermanfaatan masyarakat juga ada,"imbuhnya.

Dijelaskan Enjang, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pemda Garut melalui Disperindag karena IKM sentra cabainya digunakan oleh Dinas tersebut, bahwa menunjukkan pengganti lahan itu di blok Bumiayu, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, yang sebenarnya tidak setara dengan lahan yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang.

"Setaranya pertama strategis, yang kedua luasnya, kemudian ketiga kalau kontur di Desa Mekarsari itu kan tanah datar, ya penggantinya harus di tanah datar. Yang sekarang infonya ke dataran agak tinggi,"jelasnya.

Enjang berharap penggantian lahan yang digunakan untuk pembangunan IKM sentra cabai penggantinya itu lahannya datar dan setara. Terutama akses yang sesuai dengan untuk sekolah dan pembibitan kentang.

"Jadi kalau misalnya di Desa Mekarsari itu tanahnya tanah datar kemudian infrastruktur nya sudah bagus, yang di Kecamatan Cigedug harus sama dengan yang ada di Desa Mekarsari, harus aple to aple. Agar masyarakat mendapatkan hak pendidikan di Kecamatan Cigedug bisa lebih dekat,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network