Suarna menyebutkan ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial “YY” (50), “VN” (40) dan “TS” (45) yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cibatu, Garut. Selain itu, beberapa saksi dari PT KAI juga turut memberikan keterangan terkait kejadian ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan potong batang besi rel kereta api, satu buah tabung oksigen besar, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu set alat potong las, serta tiga unit handphone berbagai merk.
Selain itu, satu unit kendaraan mobil merk Avanza warna putih dengan nomor polisi D 1170 GA juga berhasil disita oleh Polsek Malangbong.
"Kini para pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Malangbong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait