GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Jum'at (17/05/2024)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan pihaknya telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “MD” (25) warga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
"Kami telah amankan MD warga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atas tindak pidana kasus Narkoba barang bukti berupa sabu-sabu,"ungkapnya
Juntar Hutasoit menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut memang miliknya.
Ia menyebutkan bahwa mendapatkan narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Tugu Gong daerah Depok Jawa Barat.
Lanjut pelaku menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram tersebut ia dapatkan dari “BG”. Pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp. 3.600.000., (tiga juta enam ratus) dari “BG”.
"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari BG. Ia mendapatkan upah dari hasil itu sekitar tiga juta lebih,"ujarnya.
Dari hasil kegiatan pengungkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening, 33 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut scotlite warna merah muda dimasukan kedalam sedotan warna hitam, 7 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut scotlite warna hijau dimasukan kedalam sedotan warna hitam dan peralatan lainya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
"Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Garut untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"pungkas Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait