AKP Juntar menambahkan, langkah-langkah yang akan diambil, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.
"YN (30) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"jelasnya.
Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang menjual ataupun mengedarkan narkotika dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Garut,"tegasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait