Tersandung Kasus Obat Terlarang, Seorang Wanita di Garut Harus Berurusan Dengan Polisi

Hendrik Prima
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita Polisi. Foto istimewa

AKP Juntar menambahkan, langkah-langkah yang akan diambil, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

"YN (30) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"jelasnya.

Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

"Kami tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang menjual ataupun mengedarkan narkotika dan sejenisnya di wilayah hukum Polres Garut,"tegasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network