Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Penjual Ilegal Satwa Dilindungi

Hendrik Prima
Hewan di lindungi kucing kuwuk Foto.Istimewa

"Diduga pelaku inisial WM(43) berhasil Kita amankan berikut barang bukti hewan langka yang dia jual secara ilegal,"ujarnya.

"Kini diduga pelaku berada di Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network