GARUT, iNewsGarut.id – Wakil Ketua Pansus V DPRD Jabar yang di Pimpin Enjang Tedi menyerap aspirasi kelompok Tani Organis di Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).
Dimana para petani di Desa tersebut sudah sejak lama mengeluhkan alami kesulitan memperoleh pasokan air yang memadai untuk menunjang kegiatan pertanian.
"Aspirasi para petani ini nantinya akan dimasukkan pasal terkait dengan masalah sarana prasarana dan sumber pengairan,"Kata Enjang Tedi.
"jadi infrastruktur irigasi itu harus masuk di salah satu pasal di Raperda itu, untuk menyelamatkan pertanian organik," imbuhnya.
DPRD Jabar lanjut Enjang saat ini sedang melakukan tahapan penerbitan Perda Penyelenggaraan Pertanian Organik untuk membantu petani.
"Kemudian menyelamatkan lingkungan, dan juga meningkatkan produktivitas pertanian yang berkualitas."ungkapnya.
Enjang menyebut pihaknya terus memantau dan mendengarkan berbagai persoalan dari kelompok tani yang selama ini intens dalam mengelola lahan pertanian organik di Kampung Ciawitali, Desa Mangkurakyat.
"Kesadaran masyarakat Ciawitali sangat tinggi untuk beralih pertanian konvensional ke pertanian organik ini, tapi ternyata ada kendala utama yaitu sumber pengairan yang tersumbat," katanya.
Ia menyampaikan, dalam pertemuan dengan petani di Garut itu mendapatkan masukan untuk mengatasi persoalan pengadaan air.
"Sehingga dapat memenuhi kebutuhan areal pertanian organik di desa tersebut agar produktivitas padi tidak turun."ujarnya.
Sementara itu adanya Perda tersebut ungkap Enjang, dapat menjadi dasar hukum untuk menjaga pengairan lahan pertanian organik di Garut maupun daerah lainnya agar lahannya tetap produktif, dan diharapkan semakin luas.
"Perda ini harus menjadi payung hukum penyelenggaraan pertanian organik, dan pertanian organik itu bukan hanya tanggung jawab Dinas Pertanian saja, atau di tingkat provinsi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, tapi pengairan itu sektornya adalah Dinas PUPR, jadi harus ada kerja sama untuk penyelesaiannya," kata Enjang.
Ia menyampaikan perda tersebut ditargetkan selesai 24 Juni 2024 yang sebelumnya akan melalui proses evaluasi di Kemendagri agar tidak ada aturan yang bertentangan dengan peraturan sebelumnya, untuk selanjutnya disahkan.
Enjang juga berharap setelah terbitnya perda tersebut bisa secepatnya memberikan manfaat bagi petani, khususnya petani organik di Garut dalam mengatasi persoalan pengairan lahan pertanian.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait