GARUT, iNewsGarut.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Namun sampai saat ini, SK masa jabatan kepala desa di sejumlah daerah masih menunggu, seperti di Kabupaten Garut, SK masa jabatan kades 8 tahun masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi data oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Terkait SK masa jabatan kades 8 tahun disampaikan Sekretaris DPMD Garut Erwin Rianto Nugraha melalui sambungan seluler kepada iNewsGarut.id, Jum'at (31/5/2024).
Erwin mengatakan, perpanjangan masa bakti Kepala Desa yang merupakan amanat undang-undang nomer 3 tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomer 6 2014 tentang desa amanat pasal 39 dan pasal 118 bahwa itu adalah penekanan memang betul. Tidak menunggu dulu peraturan pemerintah.
"Kami sekarang sedang berproses klarifikasi termasuk pengolahan data karena di Garut terbagi dalam 3 gelombang besar. Dan ada yang habis di tahun 2025 bulan Desember, Juni tahun 2027, dan Juli tahun 2029,"ungkapnya.
Erwin menyebut bahwa di Kabupaten Garut ada sebanyak 415 Kepala Desa yang akan menerima SK perpanjangan masa bakti 8 tahun, sisanya sekitar 6 Kepala Desa akan dilakukan PAW terlebih dahulu.
"Berkas kami sedang verifikasi kembali terkait validasi data berproses, tenyata ada sebanyak 415 kepala Desa, dan sisanya akan dilakukan PAW dulu, ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri, sisanya itu ada 6 Kepala Desa yang melakukan PAW dan melanjutkan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tersebut,"ujarnya.
"Insya Alloh secepatnya validasi data akan diselesaikan, mudah-mudahan tidak ada halangan rencananya di bulan Juni SK akan diberikan. Kami tidak akan terburu-buru karena ini sudah amanat undang-undang,"tambah Erwin.
Lebih lanjut dikatakannya, sebetulnya sudah Otomatis, tetapi untuk meyakinkan kembali perpanjang masa bakti maka itu harus dikumpulkan kembali kepala desa, tapi pada dasarnya dari 415 desa ini masih memiliki masa jabatan yang masih panjang.
"Insya Alloh di bulan Juni Kita akan selesaikan SK perpanjangan masa bakti kepala Desa 8 tahun yang sudah ditetapkan sesuai dengan amanat undang-undang,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait