Solihin Tidak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Anggota DPRD Jabar Minta Perhatian Pemkab Garut

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar bersama KPAID Tasikmalaya saat mengunjungi Solihin orang tua korban pembunuhan. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Solihin (50) yang viral di media beberapa hari ini karena mengaku tidak bisa tidur selama 4 tahun ternyata ayaha dari korban pembunuhan tahun 2023 lalu. Dan saat ini kasus tersebut sudah berada di meja persidangan.

Sebagaimana diberitakan di beberapa media, bahwa Solihin (50) mengaku sejak tahun 2020 sampai sekarang menderita penyakit yang tidak biasa yaitu tidak bisa tidur. Hal itu pun mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi, yang pada hari Sabtu 1 Juni 2024 bersama tim KPAID Tasikmalaya menengok Solihin di kampung Cijeler Kidul, Desa/Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat.

Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi awalnya mendapatkan info pemberitaan media bahwa ada pria di Garut yang sudah tidak bisa tidur selama 4 tahun.

"Nah ternyata setelah ditelusuri 5 hari lalu.Saya dapat informasi bahwa Pak Solihin ini orang tua korban pembunuhan setahun lalu, orang tuanya almarhum ananda Agum gumelar. Kemudian setelah itu Saya menengok ke rumah Pak Solihin,"ungkapnya.

Setelah mengunjunginya, Enjang melihat proses assesmen ketika anaknya menjadi korban pembunuhan itu tidak tuntas, tidak menyentuh ke keluarganya.

Menurutnya saat itu, Enjang sebenarnya merekomendasikan bahwa sesuai perda nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak. Yakni anak korban pembunuhan itu harus dilakukan rehabilitasi, rehabilitasi fisik, psikis, sosial. 

"Nah, salah satu rehabilitas sosial yang harus dilakukan itu adalah rehabilitasi terhadap orang tua korban selain lingkungannya. Peristiwa yang menimpa anaknya itu ternyata berdampak psikis ke orang tuanya. Ayahanda korban 4 mengalami sakit medis tidak bisa tidur,"ujarnya.

"Waktu itu kan kita tidak mengetahui sudah mendapatkan informasi terkait dengan Itu baru diketahui oleh teman teman media ketika di proses persidangan yang awalnya kemudian orang itu menyangka tidak ada hubungan apapun dengan peristiwa itu,"tambah Enjang.

Enjang menganggap antara kasus pembunuhan dengan pria tidak bisa tidur selama 4 tahun adalah kasus berbeda, ternyata, imbuhnya, ada hubungannya jadi satu rangkaian. 

"Harusnya Pak Solihin  mendapatkan perhatian lebih tidak hanya dari sisi medis, karena kalau dari sisi medis dan dapat info bahwa sebenarnya mendapatkan perawatan rujukan dari Puskesmas, Tapi sebenarnya ada hal lain yang perlu mendapatkan perhatian itu adalah rehabilitasi psikisnya,"imbuhnya.

Menurut Enjang Pemda Garut dalam hal ini Dinas KB P2TP2A harus mendampingi kasus ini, serta mendampingi keluarga korban.

"Orang tua korban sekali kayak gini, kan rumah sebelah Pak solihin itu kan rumahnya saksi yang ditinggali Epul, ketika kami lewat melihat ada kerusakan, ternyata itu kan dirusak oleh berdasarkan pengakuan Pak solihin itu dirusak olehnya. Ya ketika emosinya memuncak yang tidak ada lagi pelampiasan kecuali barang barang terdekat,"kata Enjang.

Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi dalam setiap kesempatannya selalu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk membentuk KPAID Garut.

"Makanya Saya dulu sering kali menyebut bahwa kenapa perlu dibentuk KPAID Kabupaten Garut karena jika ada KPAI daerah sebenarnya proses rehabilitasi itu bisa dibantu oleh KPAI setempat. Maka oleh karena itu sebenarnya Saya merekomendasikan agar PJ Bupati Garut itu bisa segera membentuk atau melakukan pembentukan KPAID,"cetusnya.

Jika sudah dibentuk KPAID, jelas Enjang, jika ada kasus seperti ini ini fungsi KPAI daerahnya berjalan sebagaimana ketentuan undang undang perlindungan anak. 

"Jadi KPAI daerah itu ada fungsi pendampingan, ada fungsi memberikan Advokasi mediasi, nah ini kan tidak termediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Kemudian ada fungsi juga, KPAID memberikan masukan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka perlindungan anak,"jelasnya.

"Bukan Saya menampikan KPAID Tasikmalaya, justru malah berterima kasih mau turun kesini, melakukan terapi, setelah tahu bahwa ternyata Pak solihin ini adalah orang tua dari korban pembunuhan itu, tapi karena jarak dan memang tugas pokok fungsinya di Kabupaten tasik, baru tahu itu setelah ini muncul ke permukaan,"sambungnya.

Enjang menyatakan proses awal kejadian asesmen yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak tuntas. Jadi sebagaimana yang disebut amanat undang-undang, kemudian amanat perda nomer 2 tahun 2021 tentang perlindungan anak.

"Proses rehabilitasi itu harus komprehensif, harus tuntas, rehabilitasi psikisnya, rehabilitasi sosialnya, nah apalagi Kita lihat kondisi rumahnya tidak layak huni, dan rehabilitasi ekonominya perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah dalam hal ini Pemkab Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network