GARUT, iNews.id – Polres Garut berhasil ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dari hasil Operasi Lodaya 2022, Sebanyak tujuh remaja sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sudah 17 kali melakukan aksi pencurian akhirnya berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut.
Dari tujuh tersangka yang masih dibawah umur tersebut, enam diantaranya berperan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang lainnya sebagai penadah.
Menurut Kapolres Garut,AKBP.Wirdhanto Hadicaksono. Para tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut ditangkap di wilayah Garut dan Bandung.
"Enam tersangka dengan inisial F, G, A, R, T dengan A, kami lakukan penangkapan di sejumlah daerah yaitu daerah Limbangan, Banjarwangi, Caringin dengan daerah Kota Bandung," ujar Kapolres kepada awak media, Selasa, 22 Februari 2022.
AKBP. Wirdhanto, menambahkan, sindikat pencurian spesialis roda dua ini kerap melakukan aksinya di beberapa lokasi di daerah Garut Utara dan Garut Selatan, mereka menjual motor hasil curian dengan kisaran harga Rp. 3,5 Juta sampai dengan Rp. 4 juta dengan cara COD.
Dengan menggunakan kunci astag dan kunci leter "T" dalam hitungan menit mereka mampu membawa kabur sepeda motor para korban yang rata-rata di parkir di halaman rumah, dan kost-kostan.
Dari penangkapan tersebut , Polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk beserta barang bukti lainnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu ada sejumlah sepeda motor total ada 11 sepeda motor, kemudian gembok dan sejumlah leter "T" dengan anak kuncinya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, enam pelaku pencurian dengan pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku penadah akan dikenakan pasal 480, 481 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait