Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Kepala Desa Sukanagara Garut

Hendrik Prima
Sidang pembacaan putusan in Absentia tindak pidana korupsi dana desa. Foto istimewa

GARUT, iNewsGarut.id – Sidang pembacaan putusan perkara in Absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Korupsi Dana Desa yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp931.627.080,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Puluh Rupiah) atas nama terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin selaku Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul dalam keterangannya yang diterima iNewsGarut.id, Selasa (11/6/2024), mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absentia). 

Selanjutnya, imbuhnya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aang Kunaefi selaku Kepala Desa Sukanagara secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,"kata Jaya P Sitompul (Kasi Intel Kejari Garut).

Menurut Jaya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.

"Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,"bebernya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan. Terhadap barang bukti dan biaya perkara, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2024 menuntut agar terdakwa Aang Kunaefi Bin Aonudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan.

Serta menetapkan Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp931.627.080,- (sembilan ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network