Resahkan Wisatawan, Preman Tua Pelaku Pemalakan Diamankan Polisi

Rizza
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di objek wisata Cipanas, Selasa 22 Februari 2022.

GARUT, iNews.id Meresahkan wisatawan, dua preman berusia lanjut berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Garut di objek wisata Cipanas Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada preman tersebut pada, Senin, 14 Februari 2022.

"Kami dari Sat Reskrim Polres Garut telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan pemerasan yang berlatar sebagai preman di salah satu destinasi objek wisata di Cipanas, pada hari senin 14 Februari," ujar Dede kepada awak media, pada Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Dede, kedua tersangka, A (53) dan U (61), mereka sudah melakukan aksinya bertahun-tahun. Modus pemalakan yang dilakukan adalah dengan mencuci setiap mobil pengunjung Cipanas tanpa seizin pemiliknya. 

"Penangkapan berawal saat tim Sancang melakukan patroli ke tempat-tempat destinasi wisata, dimana disalah satu objek wisata di pemandian cipanas ditemukan adanya pungutan liar dilakukan oleh preman dengan modus melakukan pencucian setiap mobil pengunjung yang ada di objek wisata," ujarnya.

Dede menambahkan, setelah pemilik mobil selesai dari objek wisata dan kembali ke mobil, para tersangka meminta uang jasa cuci antara Rp.25.000 rupiah sampai dengan Rp.45.000 rupiah.

"Setelah pemilik kendaraan tersebut selesai dari objek wisata, sekembalinya ke mobil, kemudian para pelaku ini meminta secara paksa terhadap jasa yang telah melakukan pencucian mobil setiap pengunjung baik lokal maupun diluar Kabupaten Garut. Padahal si pemilik mobil itu tidak meminta untuk dilakukan mencuci daripada kendaraan tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan dua preman pelaku pemalakan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuci mobil.

Atas perbuatannya, para kedua preman tua tersebut  akan dijerat pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network