Ada Selisih Sekitar 41 Ribu DPT di Garut Dari Pemilu Lalu

Hendrik Prima
Pasca Penetapan TPS dan Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih di Wilayah Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Pada pelaksanaan Pemilihan Umum lalu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Garut ada sebanyak 1.999.061 orang. Jumlah tersebut ada selisih sekitar 41 ribu DPT pada bulan April saat diterima KPU Garut yaitu sebanyak 1957.723 orang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Garut Dian Hasanuddin saat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Penetapan TPS dan Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Pemilih di Wilayah Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jumat (21/6/2024).

"Kami menerima salinan DP-4 dari KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat, di mana pada pelaksanaan pemilu lalu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Garut adalah sebanyak 1.999.061 orang. Namun, ketika di bulan April kemarin kita menerima DP-4, jumlah DP-4 yang kita terima yaitu sebanyak 1.957.723 orang, sehingga ada selisih sekitar 41 ribu antara DPT terakhir yang dipergunakan pada pelaksanaan pemilu dengan DP-4 yang kita terima untuk persiapan pencocokan data pemilih pada pemilihan di tahun 2024," ujar Dian.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Garut sedang melaksanakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.484 orang petugas, yang akan mulai melakukan pencocokan daftar pemilih mulai tanggal 24 Juni - 25 Juli mendatang.

Dian menerangkan, bahwa data pemilih merupakan sebuah instrumen utama dalam pelaksanaan pemilihan ataupun pemilu, sehingga pihaknya ingin memastikan semua masyarakat khususnya di Kabupaten Garut memiliki hak pilih. 

"Masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu memiliki hak pilih, jadi kami berharap tidak ada lagi masyarakat tidak lagi terdata atau terlewat ketika pelaksanaan coklit sehingga tidak termasuk di dalam Daftar Pemilih Tetap," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi KPU Garut, Yusuf Abdullah, mengungkapkan bahwa pada rapat ini pihaknya berkoordinasi dengan _stakeholder_  yang berhubungan dengan data pemilih, dengan tujuan agar data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Garut dengan data pemilih yang ada di instansi atau lembaga terkait dapat tersinkronisasi.

"Materi yang disampaikan tentang penyusun data pemilih, tentang pantarlih juga, tentang pencocokan dan penelitian data, lalu tentang titik loksus atau lokasi khusus TPS ke depannya, kayak lapas dan rutan seperti itu," ucapnya.

Berkaitan dengan penempatan TPS Lokasi Khusus, Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ulang dengan lembaga-lembaga yang memungkinkan lokasi tersebut dijadikan sebagai TPS Lokasi Khusus.

"KPU Kabupaten Garut berharap tidak ada masalah satu pun, no ekses, dan mudah-mudahan data pemilih dari awal sampai akhir itu tidak ada gejlok dan selalu sinkron sampai akhir intinya begitu," ucap Abdullah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Hendra Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah dari jauh-jauh hari sebelumnya telah melaksanakan beberapa upaya antisipasi permasalahan terkait dengan administrasi kependudukan.

"Kita sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memverifikasi dan memvalidasi data, kemudian data yang sudah terkumpul kemarin pun ternyata kami dapatkan data juga hasil coklitnya dari setiap yang ada di kecamatan," ucapnya.

Hendra menerangkan, untuk pelaksanaan pilkada tahun ini, berdasarkan DP4 Dapodik dan DP44 Non Dapodik Semester II Tahun 2023 pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat 16 ribu orang yang belum melaksanakan perekaman data.

"16 ribu otomatis yang 16 ribu ini berarti usia pemula yang di usia 17 tahunnya ini sampai di tanggal pemilihan pilkadanya itu di 27 November," ucap Hendra.

Untuk melaksanakan perekaman data kependudukan secara masif, kata Hendra,  Disdukcapil Kabupaten Garut membuka keran-keran layanan mulai dari perekaman massal ke sekolah-sekolah, ke kecamatan-kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), bahkan hingga ke desa guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Ia menyampaikan, jika terdapat data-data yang harus diselesaikan ataupun diverifikasi baik dari KPU, Bawaslu, ataupun dinas dan instansi vertikal, pihaknya siap turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan apa yang dibutuhkan dalam data tersebut.

"Mudah-mudahan harapannya tidak ada timbul permasalahan, pilkadanya berjalan dengan baik, lancar, tidak ada permasalahan yang menjadi besar khusus di Kabupaten Garut," tandasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network