GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Kedua tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni ayah kandung (YMA) dan paman (YMU).
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Awalnya, tiga orang diamankan, termasuk kakek korban.
Namun, setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, korban tinggal bersama kakeknya setelah orang tuanya bercerai. Aksi bejat kedua pelaku dilakukan secara bergantian dan dalam waktu yang berbeda. Kejadian itu mulai terjadi setelah nenek korban meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Korban mengalami trauma dan saat ini berada dalam pendampingan khusus,” ujar AKP Joko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Jum'at (11/04/2025).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait