CIAMIS, iNewsGarut.id – Universitas Galuh dengan bangga mengumumkan kelulusan H. Rohidin dari Program Pascasarjana. Rohidin berhasil menyelesaikan Program Magister Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara dengan hasil yang sangat memuaskan. Surat keterangan kelulusan dengan nomor 240/PPs/SKL/AK/D/VI/2024 menyatakan bahwa Rohidin lulus dengan predikat “Dengan Pujian” atau cumlaude.
Ujian sidang tesisnya dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 14.00 WIB di Ruang 04 Kampus Pascasarjana Universitas Galuh.Rohidin meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3,78. Ini menunjukkan dedikasinya dalam menempuh studi.
Dalam ujian sidang tersebut, Rohidin mempertahankan tesis yang berjudul “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pencemaran Laut Dihubungkan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus di Wilayah Pesisir Pangandaran)”.
Tesis ini membahas isu pencemaran laut dan penegakan hukum di wilayah pesisir Pangandaran, serta relevansinya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sidang tesis Rohidin diuji oleh tiga penguji yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Ida Farida, SH, MH, Dr. H. Yat Rospia Brata, M.Si, dan Dr. R. Herman Katimin, SH, MH. Para penguji ini memberikan penilaian yang sangat baik terhadap tesis Rohidin. Dengan lulusnya ujian ini, Rohidin telah memenuhi semua persyaratan akademik yang ditetapkan oleh Program Pascasarjana Universitas Galuh dan berhak menyandang gelar Magister Hukum (MH).
Direktur Program Pascasarjana Universitas Galuh, Dr. H. Asep Rusya Brata, M.Si, dalam surat kelulusannya, menyatakan bahwa Rohidin telah berhasil memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh universitas. Kelulusan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan akademik Rohidin, tetapi juga menunjukkan komitmen Universitas Galuh dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan kompeten di bidang hukum.
Penelitian yang dilakukan Rohidin memberikan kontribusi penting dalam bidang hukum lingkungan. Tesisnya memberikan wawasan baru tentang tantangan dan solusi dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait pencemaran laut di wilayah pesisir Pangandaran. Rohidin juga memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait