GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Garut Kota berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian sebuah roda atau gerobak yang dipakai untuk berjualan makanan, Sabtu (29/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, , mengatakan kedua pelaku pencurian melakukan tindak pidana itu dengan cara mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung KNPI sampai ke Jalan Guntur tepatnya di Kampung Sindangheula.
Korban Fauzi warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik roda melaporkan bahwa pada hari kamis (27/6/2024) roda yang di gunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya.
"Korban (pemilik) roda tersebut melaporkan kepada Kami kehilangan gerobaknya yang di tinggal di dekat Gedung KNPI jalan A. Yani Ketika pemiliknya pulang ke Karangpawitan Garut. Kami yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya 2 pelaku berhasil di tangkap,"kata Zaenuri dalam laporannya diterima iNewsGarut.id, Minggu (30/6/2024).
Kedua pelaku berinisial GRM (26) dan NRM (25) semua nya merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Garut Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zaenuri.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait