GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut menangkap puluhan komplotan pemakai dan pengedar narkoba beragam jenis. Dari total tersangka yang diamankan, satu diantaranya seorang mahasiswa yang berperan sebagai pengedar ganja dengan barang bukti 1 kg ganja yang akan diedarkan kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.
Selain seorang mahasiswa, polisi pun mengamankan puluhan tersangka lainnya baik pengedar, pemakai, serta pengedar obat-obatan keras terlarang. Mereka ditangkap di tempat berbeda selama kurun waktu bulan Juni hingga Juli 2024.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan dari total puluhan tersangka ini terdapat seorang tersangka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Garut, yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 1 Kg ganja siap edar.
"26 tersangka yang Kami amankan, 1 orang berstatus sebagai mahasiswa dengan barang bukti 1 Kg ganja siap edar,"kata Juntar kepada wartawan di Mapolres Garut, Senin (15/7/2024).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 Kg, ratusan paket kecil sabu-sabu, alat isap sabu, tembakau sintetis, dan lebih dari 8000 obat keras terlarang (OKT).
Dari hasil pemeriksaan, jelas Juntar, tersangka pengedar ganja ini mendapatkan barang haram dari luar pulau Jawa secara online.
"Tersangka mendapatkan ganja secara online dari luar pulau Jawa yang akan dijual kembali dalam berbagai paket kepada kalangan mahasiswa dan masyarakat umum,"jelasnya.
AKP Juntar Hutasoit menyatakan para tersangka ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan perannya.
"Mereka diancam hukuman bervariasi, ada yang hukuman seumur hidup terutama bagi tersangka pengedar ganja,"tandasnya.
Kini para tersangka pun harus mendekam di sel Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait