GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut merespon cepat buntut aksi mogok sopir elf yang merasa dirugikan oleh maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku.
Dimana respon yang dilakukan oleh Satlantas Polres Garut yakni menindak tegas terhadap sembilan kendaraan yang di gunakan sebagai travel ilegal di wilayah Garut Selatan. Kamis (08/08/2024) kemarin.
Menanggapi tuntutan tersebut, Satlantas Polres Garut segera menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal.
Aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan sopir elf, yang tergabung dalam Gerakan Supir Pameungpeuk (GSP), pada 24 Juli 2024 lalu di Terminal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menjadi pemicu di lakukannya operasi penertiban ini.
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi., menegaskan bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait