GARUT, iNews.id – Sebanyak 143 orang menerima petikan Keputusan Bupati Garut Nomor 813/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengambil sumpah 143 orang P3K tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah yang bertempat di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Selasa (01/03/2022).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Wakil Bupati Garut, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta turut hadir beberapa Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam pengantar sumpah jabatan, Bupati Garut menyampaikan, bahwa pengangkatan P3K ini merupakan sebuah kehormatan, terlebih telah mengabdikan diri pribadi untuk kepentingan Pemkab Garut meski status belum jelas.
"Tentu saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudara, bahwa ini merupakan kehormatan bagi saudara, yang mungkin yang beberapa waktu yang lalu telah mengabdikan diri untuk kepentingan Pemkab Garut, dengan status yang tidak jelas, dengan upah yang tidak jelas," jelas Bupati Garut.
Lanjutnya, Rudy mengatakan, para P3K yang hari ini diangkat merupakan orang yang beruntung, karena pada tahun 2023 nanti tidak ada lagi yang namanya tenaga kontrak atau honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
"Sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 ternyata pemerintah hanya memberikan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kepada 3 profesi, yaitu satu profesi guru, dua profesi tenaga kesehatan, dan tiga penyuluh pertanian, diluar itu belum diatur, ada ribuan orang yang non guru, non tenaga kesehatan, dan non penyuluh, yang hari ini nasibnya belum diketahui," terang Rudy.
Berkaitan dengan itu, Bupati Garut menegaskan kepada para P3K yang hari ini dilantik agar membuktikan dirinya sebagai seseorang yang profesional.
"Kalian pun sewaktu-waktu bisa diputuskan untuk tidak diperpanjang masa P3K nya, perjanjian yang sudah dibuat bisa dibatalkan, bilamana saudara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang Tenaga Kesehatan, Siti Rodiah, mengaku dirinya sangat berbahagia setelah dilantik menjadi P3K sebagai Nutrisionis Gizi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, setelah sebelumnya telah mengabdi selama 8 tahun di Puskesmas Cilimus.
"Karena saya pindah dari tempat kerja yang lama, mudah-mudahan bisa bersinergi dengan baik, saya bisa memberikan pelayanan terbaik, dan memberi manfaat yang utamanya untuk orang-orang yang nanti ada disekeliling saya," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait