GARUT, iNewsGarut.id – Sat Reskrim Polres Garut menangkap pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang mengaku sebagai anggota Polisi.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan awal mula dari pencurian dengan kekerasan ini adalah menawarkan untuk bisa masuk PNS.
"Kejadiannya pada awal bulan Agustus 2024 Korban yakni Pardomuan (61) Warga Kabupaten Dairi Sumatera Utara menerima pesan WA dari seseorang yang menawarkan bisa membantu memasukkan PNS tanpa biaya,"ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Kemudian, lanjut Ari, korban berkomunikasi melalui telpon dengan seseorang yang mengaku bernama Nanda yang mengatakan mertuanya merupakan mantan pegawai KPK sehingga bisa memasukkan PNS tanpa biaya.
"Korban pun terbujuk dan bersedia bertemu dengan pelaku di Jakarta bersama Saudaranya Evi (49) kemudian berangkat ke Jakarta untuk menemui Nanda pada Kamis (15/8/2024) lalu. Setelah sampai Bandara Soekarno Hatta korban menelpon Nanda dan mengarahkan agar bertemu di Garut.
Hari jumat (16/8/2024) Korban berangkat ke Garut dan bertemu H Als V (37) di sebuah Rumah Makan di Tarogong Kaler Garut.
"H als V meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai ucapan terimakasih kepada mertua Nanda. Korban mengkonfirmasi kepada Nanda apakah betul menyuruh H Als V untuk mengambil uang, dan Nanda pun membenarkan bahwa H Als V adalah rekannya,"ujarnya.
"Akhirnya Evi memberikan uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada H Als V karena pengambilan maksimal sehari adalah Rp. 20.000.000,"imbuhnya.
Lebih lanjut kata Ari, esok harinya pada Sabtu (17/8/2024) Korban bersama dengan Evi di jemput H. Als V di Komplek Amerta Vila Cempaka Tarogong Kaler menggunakan Kendaraan Brio warna abu abu tua.
Ketika sudah masuk ke kendaraan tiba tiba datang N Als A (35) dengan memegang senjata api jenis pistol bersama 3 orang lainnya dan menodongkan ke kepala Korban, sedangkan Sdri. Evi di tekan kepalanya ke jok depan.
Para pelaku mengatakan bahwa mereka dari Kepolisian dan akan membawa korban ke Polda. Kemudian para pelaku menggeledah dan mengambil barang barang korban seperti uang, HP, Tas, jam tangan dan lainnya.
"Pelaku kemudian mengikat kedua korban dan menutup mata menggunakan lakban dan di bawa pergi dengan di ikuti oleh pelaku lain yang menggunakan motor. Setelah kurang lebih 6 jam perjalanan kedua korban di turunkan di sebuah hutan di daerah Ibun. Korban yang berhasil melepaskan ikatan kemudian meminta pertolongan ke perkampungan terdekat,"bebernya.
Satreskrim Polres Garut yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku. Dari hasil penyelidikan ada 6 pelaku, dan saat ini berhasil yang di amankan sebanyak 3 orang yakni H Als V (37) warga Kecamatan Cikajang, N Als A (35) warga Kecamatan Cihurip dan AS (45) Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
“Sementara 3 orang lagi yaitu Nanda, Y dan Z masih dalam pengejaran Kami,” pungkas Ari.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait