GARUT, iNewsGarut.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, semakin menarik untuk disaksikan. Sejumlah organisasi maupun perorangan mulai menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Menyikapi situasi dan kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024 sejumlah pihak di Kabupaten Garut mulai dari perorangan hingga kelompok kelompok warga dan ormas juga LSM mulai menunjukan dukungannya baik secara langsung melalui deklarasi dukungan maupun secara diam diam.
Seperti yang terjadi kalangan advokat Garut ada diantaranya telah mendeklarasikan dukungannya kepada salah satu Paslon Pilkada Garut.
Menyikapi hal tersebut Cacan Cahyadi salah satu advokat dan Ketua Harian Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kabupaten Garut menegaskan bahwa untuk organisasi KAI DPC Kabupaten Garut tetap akan menjaga netralitas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami di DPC KAI kabupaten Garut tidak akan memihak kepada salah satu Paslon di Pilkada Garut demi menjaga kode etik Advokat dan UU Advokat 18 tahun 2003," kata Cacan kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Cacan menegaskan bahwa Aliansi Advokat yang telah melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu Paslon Pilkada Garut tidak serta Merta mencakup seluruh sikap Advokat di Garut.
"Deklarasi Aliansi Advokat yang diketuai oleh Bang Syam Yosep yang mendukung salah satu paslon bukan berarti mewakili seluruh advokat yang ada di kabupaten Garut,"ungkapnya.
"Memang kami sangat memahami bagi setiap advokat yang menjadi kader di beberapa partai ,tentunya dia ingin menggunakan hak absolutenya secara person tidak mengatasnamakan advokat,"imbuhnya.
Cancan menyebut Pasal 2 kode etik Advokat UU 18 2003 menegaskan Avokat sebagai penegak hukum bagian dari kekuasaan kehakiman sebagai mana diatur dalam UU 45 pasal 24 ayat 3.
"Kemudian dalam UU 38 ayat 1 dan UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adanya badan badan lain yang disebutkan antara lain Kepolisian Kejaksaan dan Advokat dan Lembaga Permasyarakatan."ujarnya.
Ia juga menambahkan dalam Pasal.5 ayat 1 UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.
"dikarenakan Advokat sebagai Profesi yang officium nobile maka seharusnya Independent Auxiliary State Organ (independent)"ucapnya.
"Dan tentunya sangat diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membeda bedakan status klien", pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait