GARUT, iNews.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan, intruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan dengan mewajibkan semua perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Garut dalam acara Penyerahan Manfaat Program Jaminan Kematian kepada 4 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bertempat di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (07/03/2022).
Rudy juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, untuk memberikan teguran kepada dinas-dinas yang belum mendaftarkan pegawainya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang cukup besar.
"Pak Sekda kita beri teguran tertulis terhadap dinasnya, tapi semuanya sudah, begitupun Ibu Erna, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) coba lakukan pengawasan mewajibkan semua perusahaan-perusahaan yang mempunyai tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.
Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan berupa Plakat Tertib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 perusahaan di Kabupaten Garut.
Lanjutnya, Bupati Garut juga mengucapkan terimakasih kepada para pengusaha dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah setia membayar BPJS Ketenagakerjaan. Rudy juga memaparkan, santunan ini setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi kehidupan ke depannya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait