Tenaga Kerja di Garut Diwajibkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Dindin
Penyerahan manfaat program jaminan kematian kepada 4ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

GARUT, iNews.id Bupati Garut, Rudy Gunawan, intruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan dengan mewajibkan semua perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Garut dalam acara Penyerahan Manfaat Program Jaminan Kematian kepada 4 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, bertempat di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (07/03/2022). 

Rudy juga menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, untuk memberikan teguran kepada dinas-dinas yang belum mendaftarkan pegawainya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang cukup besar.

"Pak Sekda kita beri teguran tertulis terhadap dinasnya, tapi semuanya sudah, begitupun Ibu Erna, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) coba lakukan pengawasan mewajibkan semua perusahaan-perusahaan yang mempunyai tenaga kerja dengan upah tertentu untuk masuk ke BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.

Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan berupa Plakat Tertib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 perusahaan di Kabupaten Garut.

Lanjutnya, Bupati Garut juga mengucapkan terimakasih kepada para pengusaha dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang telah setia membayar BPJS Ketenagakerjaan. Rudy juga memaparkan, santunan ini setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi kehidupan ke depannya.

"Karena BPJS Ketenagakerjaan itu adalah pengalihan risiko yang bisa membebani yang disaat kita kesulitan, ketika ada orang yang meninggal dunia ketika dalam melaksanakan pekerjaan maka yang meninggal dunia kita fardu kifayah mengurus sampai menguburkan, tapi anak istrinya itu bagaimana hidup selanjutnya," paparnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengatakan, pihaknya merasa senang dan mengapresiasi karena pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut sudah berjalan dengan baik. 

"Nah tentu kami sangat berterimakasih sekali kepada perusahaan-perusahaan tersebut dan tentunya ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang belum mengikuti ataupun mungkin sudah mengikuti tetapi belum semua dari karyawannya diikutsertakan, nah tentu ini bisa menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan yang lain ya," katanya.

Suwilwan juga berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, salah satunya untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan kehidupan untuk kedepannya.

"Di Garut sudah terdata 1350 perusahaan yang sudah terdaftar itu mulai dari perusahaan besar, perusahaan kecil, menengah kecil mikro gitu. Nah dengan jumlah pekerjaannya aktif menjadi peserta sebanyak 40 ribu peserta aktif yang kami lindungi gitu ya," pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network