Kapolres Garut PTDH 2 Anggota Polri Kasus Desersi dan Pencurian

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat menjelaskan kepada media. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

Sementara terkait pelanggaran kode etik Propam Polres Garut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir YY dan saat ini sudah di lakukan Patsus atau Penahanan Khusus.

Fajar mengungkapkan, Polres Garut sebenarnya sangat menyesalkan adanya pemecatan terhadap anggota Polri. Namun, menurutnya, para polisi yang di pecat itu sudah tidak bisa di bina lagi. 

Oknum-oknum tersebut yang membuat orang membenci Polri. Padahal, di dalam tubuh Polri banyak anggota yang baik. Mereka hidup sederhana dan selalu membantu masyarakat yang susah. 

“Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik.” pungkas Fajar.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network