Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa. Melalui kehadiran BPD, harapannya masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama," tandas Wawan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait