Lebih jauh, Iip menjelaskan, kegiatan kadarkum (Kelompok Sadar Hukum), materi yang diberikan terkait materi kesadaran hukum di masyarakat, baik hukum melalui peraturan maupun hukum kearifan lokal.
Iip menyatakan kegiatan sosialisasi kelompok sadar hukum ini anggaran yang digunakan dari Dana Desa tahap II. Dimana, tujuannya untuk menguatkan kembali dan mengevaluasi Desa Wanajaya.
"Ternyata Desa Wanajaya sudah ditetapkan desa sadar hukum tahun 2014 yang lalu. Semoga kegiatan ini menjadi penguatan untuk para RT dan RW di Desa wanajaya, bahu membahu membangun desa mengamankan kampungnya menuju masyarakat sejahtera,"bebernya.
Pada sosialisasi itu para peserta bersama Kepala Desa menyanyi bersama dengan lagu Sabilulungan. "Alhamdulillah kemarin Desa Wanajaya juga mewakili kabupaten Garut di undang sekda Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti ke paralegalan, bimtek advokasi Desa di bandung seminggu yang lalu,"tandasnya.
Iip pun mengajak seluruh unsur masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan dan berani melaporkan apabila ada keluarga atau tetangga yang mengalami kejadian pelanggaran hukum, sehingga dengan bantuan/fasilitasi semua unsur masyarakat dan masyarakat lebih melek hukum.
"Intinya masyarakat lebih melek hukum dengan adanya sosialisasi ini,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait