Masih Ingat Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Limbangan Garut, Kedua Belah Pihak Sepakat Islah

Hendrik Prima
Proses mediasi kasus anak aniaya ayah tiri di Limbangan Garut sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus yang menghebohkan warga Kampung Gombong, Desa Surabaya, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada 29 Januari 2024 lalu, yakni seorang anak menganiaya ayah tirinya hingga kritis, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Polres Garut memfasilitasi kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut, dengan menghadirkan keluarga pelaku inisial R dan keluarga korban atas nama Asep.

Proses mediasi dilakukan di ruang gelar perkara Satreskrim Polres yang dihadiri juga Balai Pemasyarakatan Bapas kelas II Garut, Dinas Sosial Garut, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banjar, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, serta penyidik Polres Garut, Rabu (6/11/2024).

Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bapas Garut Martini, mengatakan, proses peradilan yang dilakukan terhadap anak inisial R sesuai dengan undang-undang SPPA nomer 11 tahun 2012.

Dimana, lanjutnya, melakukan perbuatan itu ancaman hukuman dibawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana, pihaknya melakukan disversi.

"Disversi sudah Kita lakukan, berkumpul dari berbagai pihak baik dari penyidik, Saya sendiri dari Bapas, dari korban, terus anak (pelaku) didampingi orang tua, kemudian dari aparat setempat tempat tinggal anak, juga dari LPKS, dan dari Dinas Sosial pun ada. Proses Alhamdulillah berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,"ungkapnya.

Martini menjelaskan, bahwa proses disversi ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk: Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi merupakan pendekatan keadilan restorative yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dapat menjadi wahana untuk mendidik anak yang sudah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum tentang pentingnya mentaati hukum.

"Alhamdulillah dengan legowo nya korban mau memaafkan dan tidak akan melanjutkan lagi peristiwa ini untuk ke tingkat selanjutnya. Dan anak ini untuk kesepakatan bersama tadi, bahwa anak dikembalikan kepada orang tua, tapi masih dalam pengawasan Kami (Bapas) selama 3 bulan untuk wajib lapor ke Bapas,"jelasnya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network