"Jadi anak ini tidak dilepas begitu saja dalam perkara ini, tetapi tetap dalam pengawasan Kami selama 3 bulan. Jadi proses upaya Restoratif Justice sudah Kita lakukan sesuatu dengan undang-undang SPPA nomer 11 tahun 2012,"imbuhnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban Heri Sagi menuturkan, bahwa dengan adanya mediasi yang dilakukan pada akhirnya menemukan titik temu untuk islah.
"Alhamdulillah proses mediasi berjalan dengan lancar, semua pihak hadir, jadi sebetulnya Kami dari pihak korban mengikuti alur, apakah berjalan terus sesuai prosedur hukum, ataupun mengambil langkah islah. Dan itu sudah Kita tempuh dan menemui titik temu,"tuturnya.
Heri menyatakan dari pihak korban pada kenyataannya sangat terharu, pasalnya mungkin masih ada ikatan batin dengan pelaku.
"Ya walaupun anak tiri, korban ini turut membesarkannya selama 8 tahun, jadi memang masih ada ikatan batin, apalagi ada anak kandungnya yang masih berumur 9 tahun, korban lebih memikirkan masa depan kedua anak tersebut, meskipun apa yang dilakukan kepada korban sangat tragis,"ucapnya.
Kesimpulan dari perkara ini, Heri menyatakan korban tidak lagi melanjutkan permasalah ini ke prosedur hukum sebagaimana kesepakatan dari proses mediasi.
"Jadi Korban sangat legowo memaafkan pelaku, dan tidak lagi melanjutkan permasalahan ini ke prosedur hukum selanjutnya. Artinya kedua belah pihak islah,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait