Persyaratan Pernikahan Harus Lengkap Sesuai Aturan

Dindin
Kepala KUA Cisurupan, Ahmad Yani Ramdani

Tak hanya itu, ia juga menuturkan, yang tak kalah penting bahwa sekarang ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019, usia pernikahan itu minimal pada usia 19 tahun.

"Jika kurang dari 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan hal itu harus ditempuh oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pernikahan itu harus tercatat di KUA setempat," kata Ahmad.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network