Tak hanya itu, ia juga menuturkan, yang tak kalah penting bahwa sekarang ini sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019, usia pernikahan itu minimal pada usia 19 tahun.
"Jika kurang dari 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan itu harus menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama, dan hal itu harus ditempuh oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, pernikahan itu harus tercatat di KUA setempat," kata Ahmad.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait