GARUT, iNewsGarut.id – Sebanyak 14 desa di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, kini memiliki Rumah Restorative Justice (RRJ). Dimana, RRJ tersebut sebagai wadah pilihan sarana bagi warga yang berperkara sebagai alternatif pilihan di persidangan.
Kali ini, program tersebut bentuk kerjasama antara pihak Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Limbangan dengan Kejaksaan negeri Kabupaten Garut.
"Jadi sebetulnya keadilan RJ dari internal kejaksaan, sudah ada aturannya melalui peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan demi keadlian restorative itu sendiri," kata salah seorang jaksa di Kejari Kabupaten Garut, Fikki Mardani, saat meninjau RRJ Kecamatan Limbangan di Halaman Kantor Desa Limbangan Timur, Senin (10/2/2025).
Fikki menjelaskan, sebelumnya penegakan hukum lebih kepada retributif justica (pembalasan hukum). Kini menurut Fikki, konteks tersebut sudah bergeser RJ yang merupakan pemulihan. Sepanjang, korban mau berdamai.
Ia menyebutkan terdapat kriteria tertentu permasalahannya dengan patokan ancaman hukuman harus lah di bawah masa hukuman lima tahun. Dirinya menegaskan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya bergantung pada kemampuan financial desa itu sendiri, karena setiap desa berbeda pendapatannya.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Idad Badrudin di tingkat kecamatan menjadi program acuan yang bernilai positif di Kabupaten Garut, sebab RRJ biasanya ada di kantor - kantor Aparatur Hukum, seperti Polres dan Kejaksaan maupun lainnya.
Idad menyebutkan bahwa sudah terdapat empat kecamatan yang sudah merealisasikan program tersebut. Diantaranya pada hari ini yakni wilayah Kecamatan Leles, Tarogong Kaler, Bl Limbangan dan Singajaya.
Pelaksanaannya, Idad berharap , membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait