MAJALENGKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan menyediakan lokasi Restorative Justice, di dua Desa sesuai dengan zonasi yakni untuk wilayah selatan dan utara.
Untuk wilayah Selatan, akan bertempat di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, dan untuk Wilayah Utara di Desa Bantar Jati, Kecamatan Kertajati.
Program Rumah Restorative Justice ini telah dilaunching secara virtual dan diresmikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, Rabu 16 Maret 2022.
Dengan diadakannya lokasi Restorative Justice, masyarakat yang memiliki kasus hukum akan dibantu sesuai dengan aturan Kejaksaan Agung diantaranya ada penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mendukung program Jakasa Agung tersebut, menurutnya hal ini akan membantu masyarakat, menyelesaikan hukum secara musyawarah.
"Tidak selalu masalah itu bermuara di pengadilan, tapi ada prinsip-prinsip musyawarah sesuai dengan sila Ke-4 Pancasila. Oleh karena itu musyawarah tidak berarti menghilangkan esensi hukum, yang kena tetap ada kajian juga," ucap Bupati, Kamis 17 Maret 2022.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restorative Justice.
"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, bahwa tempat atau rumah RJ ini, bukan untuk semua perkara yang bisa diselesaikan dengan memperoleh kepastian hukum, tetapi beberapa perkara yang dianggap ringan dan bisa diselesaikan dengan berdasarkan musyawarah antara korban dan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Restorative Justice di Majalengka telah dilakukan beberapa hari lalu, dimana seorang pelaku pencurian HP dan helm dibebaskan karena telah ada musyawarah antara kedua belah pihak.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait