Seorang IRT di Garut Ditangkap Polisi Edarkan Narkotika Tembakau Sintetis

Hendrik Prima
Barang bukti yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis seberat 83,72 gram berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Garut.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu diedarkan oleh dua orang pelaku yakni SN (26) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pekenjeng dan FS (28) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Garut Kota.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Kampung Babakan Kalapa RT 03/07, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul belum lama ini,"kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Usep menerangkan, dari hasil interogasi, SN (26) dan FS (28) mengaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis tembakau sintesis dari media sosial Instagram dengan nama akun AYAMJANTAN41.

"Pelaku mendapatkan yang diduga bibit Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan cara di mapping di daerah Jl. Pasar Baru Kecamatan Garut Kota sebanyak 25 (dua puluh lima) ml,"ujarnya.

Sementara, kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun "Welldream, selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network