GARUT, iNewsGarut.id – IS (56) warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan Bl. Limbangan, Garut, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Unit PPA Polres Garut, diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dilaporkan peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Oktober 2024.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, mengatakan kejadian bermula Ketika pelaku IS (56) datang kerumah korban NA (17) yang merupakan seorang pelajar. Pelaku melihat keadaan rumahnya dalam keadaan sepi langsung mencabuli korban secara berulang kali.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan psikologis, Pihak Keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut sekitar bulan Desember,"kata Joko dalam laporannya yang diterima iNewsGarut.id, Sabtu (22/2/2025).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti beserta informasi dari saksi dan korban.
"Pelaku diketahui kabur keluar Kabupaten Garut, lalu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku, alhamdulillah kini pelaku berhasil ditangkap pada 21 Februari 2025,"ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Garut serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait