GARUT, iNewsGarut.id – Sempat buron selama 2 Tahun, seorang pelaku pencurian motor berhasil diamankan oleh polisi.
Pelaku AI (47), yang merupakan warga asal Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, sempat menjadi buronan polisi selama 2 Tahun.
Pelaku AI berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan saat berada di kontrakannya di daerah Sarijadi, Kabupaten Bandung, Sabtu (22/02/2025).
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus mengatakan, tersangka ditangkap dari hasil pengembangan berdasarakan informasi dan bukti petunjuk dari keterangan saksi.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada 20 Februari 2025 di kontrakannya yang berada di daerah Sarijadi, Bandung," kata Iptu Sona, Sabtu (22/02/2025).
Barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan dalam kasus ini.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui pelaku menggasak motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5881 GZ milik Jana Sujana warga Kampung Gadog, Desa Sirnajaya pada 10 Agustus 2023 dan melarikan diri ke luar kota.
Pelaku berhasil diamanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler di kontrakannya yang berada di daerah Sarijadi, Bandung pada Kamis 20 Februari 2025.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait