Pemkab Garut Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Hendrik Prima
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi dengan seragam khas berwarna cokelat. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Berikut jadwal jam kerja ASN di Kabupaten Garut selama Ramadan:

Untuk Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

Senin – Kamis: Pukul 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Jumat: Pukul 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)

Untuk Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 06.30 – 12.00 WIB

Jumat: Pukul 06.30 – 11.30 WIB

Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025.

Pemkab Garut berharap, meskipun ada perubahan jam operasional, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kesempatan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

"Seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga," tegas pihak Pemkab Garut dalam keterangannya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network