BPJS Percepat Pencairan JHT dan JKP bagi Pekerja PHK di Garut

Hendrik Prima
Klaim JHT dan JKP, BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT. Danbi Internasional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto istimewa.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyatakan bahwa percepatan pencairan dana klaim merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJS dengan Pemerintah Daerah Garut.

"Kami berupaya memastikan para pekerja yang terdampak PHK dapat menerima haknya secepat mungkin, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan layak," jelasnya.

Langkah sinergis ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang optimal kepada tenaga kerja, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan dan berbagai tantangan lainnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network