GARUT, iNewsGarut.id – Dalam upaya mendukung kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program layanan khusus bagi karyawan PT Danbi Internasional. Acara pendampingan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diselenggarakan di Aula Pengawas Ketenagakerjaan Garut, Senin (17/3/2025).
Dengan kehadiran pejabat tinggi seperti Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Presiden KSPSI Andi Gani, serta Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya PHK yang melanda berbagai sektor. “Melihat banyaknya pekerja yang terdampak, kami berupaya mempermudah akses klaim melalui layanan jemput bola, sehingga hak mereka dapat segera terpenuhi,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 2.069 karyawan PT Danbi Internasional berhak menerima manfaat JHT dan JKP.
Untuk mempercepat proses pencairan dana, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem layanan jemput bola yang memudahkan para peserta. Program yang semula direncanakan berlangsung selama lima hari kerja ini ternyata menunjukkan kecepatan proses yang luar biasa, dengan target pencairan yang bisa selesai dalam tiga hari kerja. Hal ini menjadi kunci agar pekerja tidak harus menunggu lama dalam masa transisi yang penuh tantangan.
Selain layanan klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan santunan kepada dua keluarga peserta yang meninggal dunia, dengan total bantuan mencapai Rp196 juta. Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan, mengingat beban emosional dan ekonomi yang mereka alami.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait