GARUT, iNewsGarut.id – Kabupaten Garut kembali meningkatkan pelayanan bagi masyarakat menjelang penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menyediakan layanan penukaran uang baru. Layanan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan sejumlah bank di daerah Garut, guna memudahkan warga mendapatkan uang tunai baru sesuai kebutuhan.
Jadwal Penukaran Uang Baru – Periode 3 dan 4
Warga dapat melakukan penukaran uang di beberapa bank di Garut sesuai jadwal berikut:
17 Maret 2025: Bank Mandiri Garut
19 Maret 2025: Bank BCA Garut
20 Maret 2025: Bank BJB Garut
21 Maret 2025: Bank BJB Syariah Garut
24 Maret 2025: Bank BRI Garut
25 Maret 2025: Bank BTN Garut
25 Maret 2025: Bank BNI Garut
26 Maret 2025: Bank Syariah Indonesia (BSI) Garut
27 Maret 2025: Bank BJB KCP Bayongbong Yantap
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Dalam rangka menjaga kelancaran proses penukaran, masyarakat diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan melalui aplikasi PINTAR, antara lain:
Bukti Pemesanan dan Identitas: Bawa bukti pemesanan (dalam bentuk digital atau cetak) beserta KTP asli saat melakukan penukaran.
Pengelompokan Uang: Uang yang akan ditukar harus dipilah sesuai jenis pecahan dan tahun emisi. Pastikan penyusunan dilakukan searah dan pisahkan uang yang layak edar dari yang tidak layak edar.
Pengemasan: Jangan gunakan selotip, perekat, lakban, atau staples dalam mengelompokkan uang.
Kepatuhan Jadwal: Proses penukaran hanya dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Tata Cara Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR
Proses pendaftaran untuk penukaran uang baru dilakukan secara online melalui website resmi PINTAR BI dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses Website PINTAR BI: Kunjungi laman resmi
2. Pilih Menu Kas Keliling: Di halaman utama, pilih opsi “kas keliling” untuk melihat jadwal dan lokasi penukaran yang tersedia.
3. Pilih Lokasi dan Tanggal: Sesuaikan pilihan provinsi dan lokasi penukaran sesuai dengan kebutuhan.
4. Isi Data Pemesanan: Lengkapi data diri seperti NIK/KTP, nama, nomor telepon, dan email (opsional).
5. Tentukan Jumlah Uang: Masukkan jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
6. Lakukan Pemesanan: Selesaikan proses pemesanan hingga mendapatkan bukti yang sah.
7. Simpan Bukti Pemesanan: Pastikan untuk mengunduh atau mencetak bukti pemesanan yang akan ditunjukkan saat penukaran.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan uang baru dengan lebih mudah dan teratur, terutama di masa menjelang THR. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi PINTAR BI.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait