
GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menyambut malam takbiran, Pemerintah Kabupaten Garut bersama Polres Garut akan menerapkan kebijakan Car Free Night (CFN) di pusat kota pada Minggu (30/3/2025) mulai pukul 18.00 WIB hingga Senin (31/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota yang diperkirakan akan dipadati masyarakat. "Car free night akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari Simpang Tiga Apotek Sari hingga Perempatan Toserba Asia," ujarnya.
Selama kebijakan ini berlangsung, kendaraan bermotor dilarang masuk ke area car free night, kecuali kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan darurat lainnya. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, Polres Garut telah menyiapkan penyekatan di beberapa titik strategis.
Zona Penyekatan
Penyekatan Luar: Simpang Lima, Bundaran Leuwidaun, Pertigaan Guntur-Tegal Kurdi, Perempatan Sukaregang, Bundaran Suci, Perempatan Haji Ate, Pertigaan Sirah Situ, dan Perempatan Sukadana.
Penyekatan Dalam: Pertigaan Apotek Sari, Pertigaan Jalan Padjajaran, Perempatan Maktal, Pertigaan Jalan Papandayan, Pertigaan Jalan Muhammadiyah, Perempatan Surabi, Pertigaan Gedung Jangkung, Pertigaan Gunung Putri, Perempatan Asia, Pertigaan Klenteng, Pertigaan Pasar Baru, Pertigaan Jalan Mandalagiri, Bundaran Suci, Simpang Empat Jalan Pramuka, dan Pertigaan Haji Yaya.
Bagi masyarakat yang hendak menghadiri acara malam takbiran ini, pemerintah telah menyiapkan lima lokasi parkir, yaitu di Jalan Cimanuk hingga Pertigaan Haji Yaya, Mall Garut, Intan Business Center, Jalan Ciwalen, dan Jalan Bratayudha.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan perayaan malam takbiran dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait