GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pasca libur Lebaran, jajaran Polsek Limbangan, Polres Garut, menggelar operasi razia minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya.
Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah Kampung Cangkudu, RT 01/03, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 54 botol miras jenis Ciu yang ditemukan di sebuah warung yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Kapolsek Limbangan Kompol Wasino mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan peredaran barang-barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran miras dan obat-obatan terlarang sangat meresahkan dan dapat menimbulkan gangguan sosial.
Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi semacam ini secara rutin,” ujar Wasino dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait